Abstrak
Abstrak Penelitian ini mengkaji praktik penyembunyian identitas asal anak angkat yang masih terjadi dalam pola pengangkatan anak berbasis kekerabatan di Desa Sumber Gede. Kajian difokuskan pada bagaimana adopsi yang berlangsung tanpa prosedur hukum formal dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat serta implikasinya terhadap pemenuhan hak identitas anak menurut sistem hukum nasional. Penelitian bertujuan mengidentifikasi pola pengangkatan anak yang berkembang secara sosial sekaligus menilai kesesuaiannya dengan ketentuan perlindungan identitas anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis empiris melalui studi lapangan di Desa Sumber Gede. Data primer diperoleh dari wawancara dengan orang tua angkat, keluarga biologis, aparat desa, serta tokoh masyarakat, sedangkan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, lalu dianalisis secara deskriptif kualitatif. Temuan penelitian memperlihatkan dua pola pengangkatan anak, yaitu pengasuhan tanpa perubahan dokumen kependudukan serta perubahan identitas administratif tanpa penetapan pengadilan, yang berpotensi mengabaikan hak identitas anak sehingga diperlukan penguatan edukasi hukum dan pembinaan administratif oleh pemerintah daerah, aparat desa, dan lembaga peradilan