Abstrak
BMT Assyafi’iyah Berkah Nasional KC Kotagajah menjadi lembaga keuangan syariah yang berperan dalam mendanai usaha tani melalui akad murabahah, namun pemanfaatannya masih terbatas karena rendahnya pemahaman petani dan kurangnya sosialisasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis strategi pemasaran yang diterapkan BMT dalam menjangkau petani. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya optimalisasi strategi pemasaran pada akad murabahah sebagai pembiayaan syariah di sektor pertanian. Pendekatan penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Strategi pemasaran akad murabahah di BMT Assyafi’iyah Berkah Nasional KC. Kotagajah diterapkan secara terpadu dengan menggabungkan prinsip strategi pemasaran Islam dan konsep 4P (Product, Price, Place, Promotion). Produk unggulan “Murabahah Ceria” dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan petani, dengan keunggulan transparansi harga, tanpa bunga, dan proses pengajuan yang mudah melalui layanan jemput syarat serta pencairan dana via transfer. Strategi harga menggunakan margin tetap yang disepakati di awal akad, sehingga dianggap adil dan terjangkau. Kantor BMT yang terletak di pusat ekonomi Kotagajah memperkuat strategi place karena memudahkan akses petani. Promosi dilakukan secara edukatif dan spiritual melalui media sosial, forum kelompok tani, balai desa, dan masjid, yang membangun kepercayaan masyarakat. Selain itu, BMT juga menerapkan tujuh strategi menurut Veithzal Rivai, yaitu menembus pasar melalui pendekatan langsung ke petani, mengembangkan pasar ke desa sekitar, mengembangkan produk dengan inovasi layanan, melakukan diversifikasi pembiayaan pertanian, menerapkan efisiensi biaya, memfokuskan pasar pada segmen petani, serta melakukan diferensiasi layanan berbasis nilai-nilai Islam. Kombinasi strategi ini menjadikan BMT unggul dalam membangun loyalitas anggota, memperluas pasar, dan meningkatkan kepercayaan petani terhadap pembiayaan syariah secara berkelanjutan dan sesuai dengan syariat.