Abstrak
Pemanfaatan lahan merupakan aspek penting dalam pengelolaan sumber daya yang memiliki dampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks perusahaan, lahan yang dibiarkan tidak digunakan menimbulkan permasalahan sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Penelitian ini mengkaji pemanfaatan lahan perusahaan yang tidak digunakan dalam perspektif Wahbah Zuhaili dengan studi kasus di Desa Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan Wahbah Zuhaili terhadap praktik penelantaran lahan oleh perusahaan, serta relevansinya dengan konsep ihya’ al-mawat (menghidupkan tanah mati) dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lahan yang tidak dimanfaatkan oleh perusahaan bertentangan dengan prinsip kemaslahatan dalam Islam. Menurut Wahbah Zuhaili, ihya’ al-mawat merupakan solusi dalam memaksimalkan fungsi lahan yang terbengkalai. Apabila pemilik sah lalai dalam pemanfaatan, maka negara berhak mengambil kebijakan demi kemaslahatan umum. Oleh karena itu, perusahaan seharusnya mengelola lahan secara produktif atau menyerahkan kepada pihak yang mampu memanfaatkannya. Kata Kunci: Pemanfaatan