Sinkronisasi dispensasi nikah bagi pasangan di bawah umur menurut adat lampung sai batin dan undang undang nomor 16 tahun 2019 (stady di marga ngaras pesisir barat)
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik nikah bagi pasangan di bawah umur menurut adat Lampung Saibatin di Marga Ngaras Pesisir Barat serta menilai tingkat sinkronisasinya dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat, aparat Kantor Urusan Agama, dan pasangan yang menikah di bawah umur, serta didukung oleh studi dokumentasi dan analisis peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik perkawinan anak masih terjadi di masyarakat adat Lampung Saibatin di Marga Ngaras, di mana mayoritas pasangan melaksanakan perkawinan secara agama dan melakukan prosesi adat dengan persetujuan kepala adat, sementara mekanisme dispensasi nikah sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 jarang ditempuh. Hal ini menunjukkan bahwa hukum adat dan legitimasi sosial memiliki pengaruh yang lebih dominan dibanding hukum negara, sehingga meskipun pemerintah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) telah melakukan sosialisasi pencegahan perkawinan anak, praktik adat yang menekankan kehormatan keluarga dan harmoni sosial masih menjadi faktor utama dalam pelaksanaan perkawinan anak. Kata Kunci: Nikah bawah umur, Hukum Adat Lampung Saibatin, Undang-Undang Perkawinan, Sinkronisasi Hukum.