Relasi suami Istri dalam perkawinan poligami sirri dikecamatan seputih banyak analisis qiroah mubadalah
Poligami merupakan salah satu bentuk pernikahan yang melibatkan satu laki-laki dengan beberapa perempuan. Dalam prakteknya poligami banyak menimbulkan konflik dan ketidaksetaraan dalam rumah tangga, bahkan yang terjadi dimasyarakat tidak hanya perkawinan poligami yang terdaftar secara hukum pemerintah tetapi juga ada perkawinan poligami yang dilakukan secara sirri, ini terjadi karena tidak adanya komunikasi antara suami dan istri yang di nikahi secara sah dimata agama, hukum, dan pemerintah. Tujuan Penilitian: 1). Untuk mengetahui bagaimana relasi suami isteri dalam poligami sirri di Kecamatan Seputih Banyak. 2). Untuk menganalisis perkawinan poligami sirri dengan perspektif analisis Qiroah Mubadalah. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan datanya yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Peneitian ini menggunakan tehnik analisis data induktif, yang penarikan kesimpulannya dari sesuatu yang khusus kemudian membentuk suatu yang umum. Poligami sirri dalam penelitian ini terjadi ketidak sesuaian dalam perspektif qiroah mubadalah, ini dipengaruhi oleh factor- faktor dasar, karena dalam konsepnya menekankan kesetaraaan dan keadilan dalam hubungan antar gender. Hasil penelitian relasi suami istri pada pernikahan poligami sirri di Kecamatan Seputih Banyak Lampung Tengah yaitu pelaksanaan praktek poligami sirri yang ada di masyarakat masih cenderung dilatar belakangi oleh tujuan yang bersifat pribadi dan sepihak, bisa karena tuntutan teologis atau biologis misalnya untuk sekedar mendapatkan keturunan, atau karena tidak mendapat persetujuan dari istri, dll. Sedangkan relasi suami istri poligami sirri dalam analisis qiroah mubadalah yang dilakukan para pelaku poligami siri tidak memenuhi kreteria dalam perspekstif qiro’ah mubadalah karena sebagai berikuit: 1. Poligami sirri merugikan kaum wanita dan anak keturunannya. 2. Menimbulkan ketidaksetaraaan antara istri- istri. 3. Menimbulkan Ketidakadilan dalam pembagian waktu, perhatian, sumber daya antar istri. 4. Ketidakseimbangan karena suami tidak dapat memenuhi kebutuhan dan harapan setiap hari. 5. Ketidakpastian suami dalam memenuhi kebutuhan istri – istri setiap hari.