Penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat perspektif permensos no 20 tahun 2019 (studi didesa Menggala mas, Kecamatan Tulang Bawang Tengah)
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Menggala Mas banyak mendapatkan keluhan dari KPM (kelompok penerima manfaat) karena untuk bahan pangan yang diberikan oleh KPM sudah ditentukan dan tidak bisa dipilih sesuai kemauan KPM, jadi sebagian KPM merasa membutuhkan bahan pokok lain namun yang didapat lain lagi. Selain itu, dalam pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang tidak tepat sasaran dikarenakan masih banyak penerima BPNT yang berasal dari masyarakat mampu dan bahkan terdapat masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan tetapi tidak mendapatkan bantuan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Menggala Mas dan untuk menganalisis apakah penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Menggala Mas sudah sesuai dengan Permensos No.20 Tahun 2019. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sedangkan sifat penelitiannya bersifat deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sehingga dapat di analisis dengan menggunakan teknik analisis yaitu reduksi data, penyajian data serta penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini bahwa 1) Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Menggala Mas belum dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tersebut hanya dapat memenuhi kebutuhan pangan saja dan hanya mengurangi beban pengeluaran yang sebelumnya pengeluaran untuk bahan pokok bisa dialihkan dengan memenuhi kebutuhan lainnya. Dimana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hanya diberikan kepada masyarakat 3 bulan sekali saja bukan setiap bulan sehingga masyarakat merasa tetap belum terpenuhi kebutuhannya. 2) Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Menggala Mas sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 20 Tahun 2019. Dimana dalam hal memberikan bantuan tersebut sudah diberikan kepada masyarakat yang berhak mendapatkan BPNT. Penyaluran bantuan untuk orang penerima kartu manfaat (KPM) berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) telah sesuai ketentuan yang ada. Namun, kenyataan yang terjadi data tidak ditinjau ulang untuk menemukan kejanggalan apabila terdapat masyarakat yang tergolong sejahtera mendapatkan bantuan dan sebaliknya masyarakat miskin kadangkala tidak mendapatkan bantuan pangan non tunai karena pihak yang memverifikasi data tersebut hanya terpaku pada data yang ada tanpa melakukan pengawasan.