Hasil pencarian
Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.
Pencarian lanjut AND / OR / NOT
Analisis status penolakan pencatatan sipil anak hasil pernikahan siri dari pernikahan kedua (poligami) yang tidak di setujui istri pertama.stadi kasus di desa Girimulyo kec.marga sekampung kab.lamtim
ABSTRAK Saat ini, pemerintah sebagai pemimpin negara telah menetapkan kewajiban terhadap pencatatan perkawinan bagi setiap pasangan yang telah melaksanakan perkawinan guna mendapatkan pengakuan secara hukum atas perkawinan yang dilaksanakan. Pencatatan perkawinan dilakukan di Kantor Urusan Agama bagi warga negara yang beragam Islam, dan Kantor Catatan Sipil bagi warga negara selain yang beragama Islam. Sebagai seorang muslim sekaligus sebagai warga negara yang baik, maka harus mematuhi apa yang telah ditetapkan oleh ulil amri yaitu pemerintah asalkan perintah tersebut membawa kepada kemashlahatan. Salah satunya dalam peraturan tentang pencatatan perkawinan. Walaupun perkawinan telah dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan seseorang, namun tidak dapat dipungkiri bahwa sebagai warga negara Indonesia harus pula mengikuti aturan yang dibentuk di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui analisis status penolakan pencatatan sipil anak hasil pernikahan siri (Studi Kasus di Desa Sumbersari Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur) dan untuk mengetahui dampak pernikahan siri terhadap kedudukan anak. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) atau Normatif-Empiris, yaitu suatu pemahaman hukum dalam arti norma (aturan) dan pelaksanaan aturan hukum dalam prilaku nyata sebagai akibat keberlakuan norma hukum. Teknik pengambilan data menggunakan obervasi, Interview dan dokumentasi. Teknik keabsahan data menggunakan triangulasi metode dan sumber data. Teknik analisa data menggunakan model Miles and Huberman mengemukakan bahwa analisis data yang dilakukan dalam penelitian kualitatif, yaitu reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Adapun pengganti akta nikah adalah SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri tersebut sudah sesuai dan tidak menyalahi aturan dalam hal pencatatan perkawinan yang terdapat dalam Undang-undang tersebut. Dari sudut pandang maslahat, pencatatan perkawinan adalah alat bukti otentik dan diterima di hadapan hukum bahwa telah terjadi perkawinan antara seorang lakilaki dan seorang perempuan, sehingga salah satu atau keduanya tidak akan mengingkari perkawinan tersebut jika muncul permasalahan di kemudian hari. 2) Akta kelahiran anak dari perkawinan siri sudah dapat diterbitkan dengan mencantumkan nama ayahnya, dengan syarat penetapan dari pengadilan soal penetapan asal-usul anak. Melengkapi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut untuk lebih akurat sebaiknya perkawinan siri tersebut di istbatkan kemudian dicatatkan melalui pencatatan sipil, dengan begitu akta kelahiran dapat di terbitkan dengan dasar akta perkawinan yang sah sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 1974. Kata Kunci: Pernikahan siri, Catatan Sipil,