Praktik pertambangan emas di desa Muara lungka dan implikasinya analisis uu no 2 th 2025
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pertambangan emas di Desa Negeri Batin serta implikasinya ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui observasi lapangan, wawancara dengan pekerja tambang, masyarakat setempat, dan aparatur desa, serta didukung oleh dokumentasi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar kegiatan pertambangan emas di Desa Negeri Batin belum memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Selain itu, pengelolaan lingkungan pascatambang belum dilaksanakan secara optimal sesuai dengan prinsip perlindungan lingkungan. Implikasi dari praktik pertambangan tersebut menunjukkan adanya dampak positif berupa peningkatan pendapatan masyarakat dan terbukanya lapangan kerja, namun juga menimbulkan dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta meningkatnya risiko keselamatan kerja. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan pengawasan, penegakan hukum, serta kebijakan yang mengedepankan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dalam pengelolaan pertambangan emas berbasis masyarakat.