Mekanisme Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Wanprestasi Konsumen Dalam Jual Beli Pesanan Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Studi Kasus di Desa Sumber Rejeki Kabupaten Lampung Tengah
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa atas wanprestasi konsumen dalam jual beli pesanan (akad istisna’) serta mengkaji kesesuaiannya dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istisna’. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan yang dilaksanakan di Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang melibatkan pelaku usaha mebel (shani’) dan konsumen (mustashni’). Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi terjadi dalam bentuk pembatalan pesanan secara sepihak oleh konsumen setelah proses produksi berjalan, yang menimbulkan kerugian materiil bagi penjual. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah dengan kesepakatan pengembalian uang muka secara sebagian, sementara sisanya digunakan untuk menutup biaya produksi. Mekanisme penyelesaian sengketa yang ada di Desa Sumber Rejeki Kabupaten Lampung Tengah ini secara umum telah sesuai dengan ketentuan fatwa No.06/DSN-MUI/IV/2000 yang mengedepankan prinsip musyawarah sebelum menempuh jalur arbitrase syariah. Namun demikian, diperlukan penguatan dalam aspek pencatatan akad dan perincian spesifikasi barang secara tertulis guna mencegah terjadinya perbedaan persepsi serta menjamin keseimbangan hak dan kewajiban para pihak dalam akad istisna’