Penegakan Hukum Persaingan Usaha (Hukum Acara Persaingan Usaha?)
Aspek formil yang dimuat dalam UU. No. 5 Tahun 1999 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya pada satu sisi tidaklah secara serta merta dapat disebut sebagai Hukum Acara Persaingan Usaha, namun demikian pada sisi lain dalam rangka penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran UU tersebut dapat pula diharapkan partisipasi dari hukum acara yang konvensional, dalam hal ini HIR, RBg, dan KUHAP. Implementasi quasi judicial power pada KPPU meliputi seluruh wewenang yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. Intinya dengan kewenangan tersebut, KPPU diperkenankan melaksanakan fungsi-fungsi seperti layaknya badan peradilan yang konvensional. Mengingat kasus-kasus monopoli dan persaingan bersifat spesifik, complicated, dan berkembang, maka institusi semacam KPPU memang sangat berdasar memiliki judicial power kendati pun bersifat semu, dengan mana KPPU diberikan kesempatan menyelesaikan kasus yang dihadapi berdasarkan metode, pedoman dan "hukum acara" yang diimplementasikan dari profesionalismenya sendiri. Undang-undang kebanggaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) karena rancangan Undang-undangnya merupakan usulan atas inisiatif DPR pada waktu itu, dan sesuai ketentuan Pasal 53 undang-undang tersebut dinyatakan mulai berlaku sejak 5 Maret 2000 - setahun setelah diundang untuk memberikan kesempatan mempersiapkan segala sesuatunya berkenaan pelaksanaannya sudah diusulkan substansi revisinya.