Pengulangan Akad Nikah dalam Dimansi Fiqih dan Hukum Positif : Studi pada Peristiwa Akad Nikah di KUA Metro Utara
Abstrak Fenomena akad nikah berulang di Kantor Urusan Agama (KUA) mencerminkan dualitas normatif yang kompleks antara Hukum Islam (Fiqh al-Munakahat), yang memprioritaskan validitas yang signifikan (shar'i), dan Hukum Positif Indonesia (Hukum Administrasi Negara), yang mewajibkan pendaftaran untuk legalitas formal. Secara teologis, pernikahan yang tidak terdaftar sudah dianggap sah jika memenuhi rukun dan syaratnya; namun, status hukumnya yang tidak diakui di negara menimbulkan implikasi serius terhadap hak-hak turunan pernikahan, seperti yang berkaitan dengan anak, warisan, dan harta bersama. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pernikahan dengan akad ganda (siri dan resmi) dalam komunitas Muslim dan untuk meneliti perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap praktik ini. Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengevaluasi apakah pengulangan akad nikah yang dilakukan di KUA merupakan praktik tajdid al-nikah (pembaharuan akad secara teologis) atau hanya prosedur administratif formal yang tidak mengubah status hukum keagamaan yang ada. Dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus di KUA Metro Utara, penelitian ini menerapkan pendekatan ganda: analisis yuridis-normatif untuk mengkaji dasar hukum dan pendekatan empiris untuk memahami praktik dan motivasi di lapangan.