Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

MUHAMAD ALWI HUSAENI

2 karya publik ditemukan.

2025: 2

Analisis pertimbangan hakim terhadap dispensasi perkawinan perspektif maslahah masalah

2025 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP DISPENSASI KAWIN PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH (Study Kasus Di Pengadilan Agama Metro Kelas 1a) Abstrak Maslahah atau maqashid as-syariah juga sama dengan ilmu-ilmu islam yang lain, yakni membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga dapat dijadikan sebuah ilmu yang mandiri. Melangsungkan pernikahan di Negara Indonesia tentulah sudah diatur oleh Negara salah satunya adalah mengenai usia. Dispensasi kawin merupakan upaya bagi golongan yang akan melangsungkan pernikahan namun masih terkendala oleh batasan usia yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sihingga orang tua dari kedua calon mempelai dapat mengajukan dispensai pernikahan. Pengabulan pernikahan usia dini pada kasus nomor 58/Pdt.P/2023/PA.Mt. diketahui alasan hakim menerima dalam dispensasi kawin. Namun kasus nomor 50/Pdt.P/2023/PA.Mt. diketahui alasan hakim menolak dalam dispensasi kawin. Sedangkan tujuan dari penelitian ini Menganalisis terhadap pertimbangan hakim dalam menolak atau mengabulkan dispensasi kawin perspektif maslahah mursalah. Jenis penelitian adalah jenis penelitian kualitatif. Sedangkan sumber data yang peneliti gunakan dalam hal ini yaitu, pertama sumber data primer kedua sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu menggunakan metode : observasi, wawancara dan dokumentasi. Analis data dalam penelitian ini yakni mereduksi data. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah pertama Pengabulan pernikahan usia dini pada kasus nomor 58/Pdt.P/2023/PA.Mt. diketahui alasan hakim menerima dalam dispensasi kawin Perspektif Maslahah dalam putusan Hakim Pengadilan Agama Metro dalam permohonan dispensasi nikah mengacu pada Maslahah mursalah yakni Adh-dharruriyyat. Adh-dharruriyyat sendiri merupakan konsep yang diambil dari tujuan diturunkannya syariat atau Maqasid As-Syariah yang terdiri dari penjagaan terhadap agama, jiwa, akal, nasab keturunann dan juga harta. Sedangkan dalam hal ini lebih fokus kepada memelihara jiwa, memelihara keturunan dan memelihara akal. Kedua Pada kasus nomor 50/Pdt.P/2023/PA.Mt. diketahui alasan hakim menolak dalam dispensasi kawin adalah bahwa kedua calon mempelai belum genap berusia 19 tahun. Perspektif Maslahah dalam putusan Hakim Pengadilan Agama Metro dalam permohonan dispensasi nikah mengacu pada Maslahah yang bersifat Hajiyat

Analisis pertimbangan hakim terhadap dispensasi perkawinan perspektif maslahah masalah

2025 · Book · Koleksi Perpustakaan

ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP DISPENSASI KAWIN PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH (Study Kasus Di Pengadilan Agama Metro Kelas 1a) Abstrak Maslahah atau maqashid as-syariah juga sama dengan ilmu-ilmu islam yang lain, yakni membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga dapat dijadikan sebuah ilmu yang mandiri. Melangsungkan pernikahan di Negara Indonesia tentulah sudah diatur oleh Negara salah satunya adalah mengenai usia. Dispensasi kawin merupakan upaya bagi golongan yang akan melangsungkan pernikahan namun masih terkendala oleh batasan usia yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sihingga orang tua dari kedua calon mempelai dapat mengajukan dispensai pernikahan. Pengabulan pernikahan usia dini pada kasus nomor 58/Pdt.P/2023/PA.Mt. diketahui alasan hakim menerima dalam dispensasi kawin. Namun kasus nomor 50/Pdt.P/2023/PA.Mt. diketahui alasan hakim menolak dalam dispensasi kawin. Sedangkan tujuan dari penelitian ini Menganalisis terhadap pertimbangan hakim dalam menolak atau mengabulkan dispensasi kawin perspektif maslahah mursalah. Jenis penelitian adalah jenis penelitian kualitatif. Sedangkan sumber data yang peneliti gunakan dalam hal ini yaitu, pertama sumber data primer kedua sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu menggunakan metode : observasi, wawancara dan dokumentasi. Analis data dalam penelitian ini yakni mereduksi data. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah pertama Pengabulan pernikahan usia dini pada kasus nomor 58/Pdt.P/2023/PA.Mt. diketahui alasan hakim menerima dalam dispensasi kawin Perspektif Maslahah dalam putusan Hakim Pengadilan Agama Metro dalam permohonan dispensasi nikah mengacu pada Maslahah mursalah yakni Adh-dharruriyyat. Adh-dharruriyyat sendiri merupakan konsep yang diambil dari tujuan diturunkannya syariat atau Maqasid As-Syariah yang terdiri dari penjagaan terhadap agama, jiwa, akal, nasab keturunann dan juga harta. Sedangkan dalam hal ini lebih fokus kepada memelihara jiwa, memelihara keturunan dan memelihara akal. Kedua Pada kasus nomor 50/Pdt.P/2023/PA.Mt. diketahui alasan hakim menolak dalam dispensasi kawin adalah bahwa kedua calon mempelai belum genap berusia 19 tahun. Perspektif Maslahah dalam putusan Hakim Pengadilan Agama Metro dalam permohonan dispensasi nikah mengacu pada Maslahah yang bersifat Hajiyat