Hukum Tata Usaha Negara & Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia
Supremasi hukum, khususnya di bidang Hukum Tata Usaha Negara, dimaksudkan agar penyelenggara (administrasi) negara dan para penegak hukum tidak mengabaikan ide dasar hukum: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Sebab, salah satu faktor utama keterpurukan proses hukum dan peradilan di Indonesia disebabkan oleh pelaksanaan hukum dan penegakan hukum yang acap kali mengabaikan rasa keadilan masyarakat, dan hanya terpaku pada formalitas dan , prosedur hukum semata. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup