Lewati ke konten utama
Beranda / Koleksi

COLLECTION

Koleksi Perpustakaan

Koleksi otomatis dari Perpustakaan

2.019 item publik

Publikasi

Halaman 69 dari 101

Asas-asas hukum Islam

M. Idris Ramulyo
2020 · Book · Open Access

Fundamentals of Islamic law; subject taught at law schools in Indonesia.

AKSES BANTUAN HUKUM DI SULAWESI TENGGARA

Muhammad Hasyim
2020 · Book · Open Access

Sebelum ditetapkannya UU Nomor 16 Tahun 2011, terdapat beberapa peraturan terkait dengan bantuan hukum, yaitu: 1.Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 227); 2.Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatsblad Tahun 1941Nomor 44); 3.Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); 4.Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat; 5.Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman; 6.Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang PerubahanKedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 TentangPeradilan Umum; 7.Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang PerubahanKedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama; 8.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian BantuanHukum Secara Cuma-Cuma. 9.SEMA 10 Tahun 2010 tentang tentang Pedoman PelaksanaanBantuan Hukum di lingkungan peradilan. Menurut Pasal 1 angka 13 KUHAP, Penasihat Hukum adalahseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum. Bantuan tersebut adalah guna untuk kepentingan pembelaan, tersangka atau ter-dakwa selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ada dalam KUHAP. Dari ketentuan ini dapat ditarik kesimpulan, bahwa tersangka atau terdakwa guna men-dapatkan pembelaan berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum. Bantuan hukum disini bukan merupakan bantuan hukum yang hanya terbatas pada bantuan hukum cuma-cuma, melainkan bantuan hukum tersebut adalah tindakan yang diambil oleh penasihat hukum untuk kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa (lebih luas). Walaupun kemudian pada pasal 56 ayat (1) dan (2) membuka pengertian adanya bantuan hukum secara cuma-cuma bagi tersangka atau terdakwa atau didakwa yang melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri. Menurut pasal tersebut pada intinya bantuan hukum bisa diberikan cuma-cuma dengan syarat: •Melakukan pidana yang diancam pidana mati atau ancamanpidana lima belas tahun atau lebih;•Mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana limatahun atau lebih yang tidak punya penasihat hukum sendiri.

Buku Ajar Hukum Acara Peradilan Agama

Waluyo Sudarmaji; Hari Widiyanto
2020 · Book · Open Access

Buku Hukum Acara Peradilan Agama merupakan materi pada mata kuliah kompetensi pokok dalam Ilmu Hukum. Yang membahas arti hukum acara dari segi formil, yaitu hukum acara yang mengatur bagaimana cara mempertahankan agar hukum Islam materiil dapat berjalan dengan baik dalam arti hukum materiil tetap ditaati. Materi yang terdapat dalam buku ini terintegrasi dengan mata kuliah yang lain seperti Hukum Perdata dan Praktik Peradilan Semu. Mata kuliah ini mengandung pengetahuan praktis penyelesaian perkara Islam yang sering dihadapi dalam masyarakat melalui penyelesaian secara litigasi, yaitu penyelesaian melalui lembaga peradilan. Buku ini membahas pengertian dan sumber Hukum Acara Peradilan Agama, sejarah peradilan Agama di Indonesia, kedudukan dan kewenangan Peradilan Agama, hukum acara di Peradilan Agama, pembuktian di Pengadilan Agama, produk Peradilan Agama dan pelaksaannya, dan upaya dan bantuan hukum.

POLITIK HUKUM DALAM NEGARA KESATUAN UPAYA MENCIPTAKAN HARMONISASI PEMBANGUNAN HUKUM

Dr. Nurus Zaman; S.H.; M.H.
2020 · Book · Open Access

Buku ini diberi judul: “Politik Hukum Dalam Negara Kesatuan Upaya Menciptakan Harmonisasi Pembangunan Hukum”. Keputusan mengambil judul tersebut berawal dari kegelisahan penulis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang masih banyak ditemukan adanya tumpang tindih dan/atau konflik norma baik secara horizontal maupun secara vertikal, di samping belum banyak tema yang sama di tulis oleh penulis yang lain. Banyak penyebab mengapa masih terdapat tumpang tindih dan/atau konflik norma peraturan perundang-undangan, padahal format pembentukan peraturan perundang itu sendiri sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada sisi yang lain masih banyak juga kalangan yang menilai bahwa otonomi daerah memberi kesan bahwa pemerintah daerah memiliki kebebasan yang luas dan bahkan sebebas-bebasnya dalam membentuk produk hukum daerah. Padahal UUD 1945 sudah secara jelas dan tegas melalui ketentuan Pasal 1 ayat (1) menyatakan yang intinya adalah bahwa Indonesia adalah negara kesatuan. Hal ini berarti bahwa bentuk negara kesatuan menjadi parameter dalam berbangsa dan bernegara, termasuk dalam hal pembangunan hukum. Buku ini membahas dengan bahasa yang sederhana tetapi jelas dan lugas, berbagai problem solving penulis tawarkan dalam mengatasi persoalan dalam pembangunan legal policy.

Sejarah Skeptisisme

Ali Asgari Yazdi
2020 · Book · Open Access

Sejak abad ke-5 SM, keraguan seputar kemungkinan pengetahuan terhadap realitas mulai menggejala. Hal ini dipicu oleh kemunculan kaum Sofis (sophist). Lambat laun, kecenderungan ini di satu sisi semakin mendapatkan perhatian, dan di sisi lain semakin berkembang dan melahirkan varian-varian skeptis baru, bahkan hingga masa kini. Sejumlah pemikir pendukungnya pun menyuguhkan argumentasi atas klaimnya, kendatipun tidak semuanya. Penulis buku ini berupaya menjawab sejumlah dalih yang diajukan kaum Skeptisis. Dengan merujuk pada beberapa karya representatif dari pemikir-pemikir skeptis, penulis mencermati dan menelusuri dasar-dasar pandangan mereka, kemudian berusaha mengkritisinya seraya menjelaskan dan menganalisis konsep-konsep dan basis argumentasi mereka. "Banyak orang, termasuk para sarjana, tidak menyadari bahwa peradaban modern melaju dengan kendaraan empirisme dan rasio instrumental di atas jalan pemikiran yang mengingkari kemampuan akal budi dalam memahami realitas dan tujuan perjalanan itu sendiri. Buku ini mendedah asumsi-asumsi dasar tiga tokoh utama pemikiran dan kebudayaan Barat modern: Rene Descartes, David Hume, dan Immanuel Kant. Muncul pertanyaan mengapa sains dan teknologi berkembang pesat di atas skeptisisme? Atau salahkah pertanyaan ini?" —Dr. Ir. Husain Heriyanto, M.Hum, Penulis buku "Menggali Nalar Saintifik Peradaban Islam" (Jakarta: Mizan, 2011); Dosen Program Master Studi Islam Univesitas Paramadina. "Skeptisisme sebagai aliran pemikiran yang berambisi meragukan segalanya, tentu saja bukan anak kemarin sore di jagat filsafat. Buku yang saya sunting dengan penuh optimisme ini karena begitu detail dan lugas dalam mengupas isi dan historisme skeptis, hanya ingin menunjukkan; meski terkesan berpostur kritis, Skeptisisme ditakdirkan terkungkung dalam dilema epistemologis tak berujung, yaitu hasrat menjadi realitas yang justru ingin disangkalnya terus-menerus. —Dede Azwar, editor